
Menurutnya, pengiriman pekerja ke tiga negara tersebut berisiko tinggi terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya selalu bilang, sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, Thailand itu jangan ada yang berangkat untuk bekerja. Karena pasti kecenderungannya adalah kena TPPO,” ujar Karding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Karding menegaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki kesepakatan resmi terkait penempatan pekerja migran dengan ketiga negara tersebut.
“Kita sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara ini. Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” tegasnya.
Tanpa adanya perjanjian resmi, pengiriman pekerja migran ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand dinilai lebih rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan manusia.
Dalam kesempatan yang sama, Karding juga menanggapi kabar mengenai 29 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Filipina dan telah dipulangkan ke Tanah Air.
Menurutnya, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu status mereka, apakah mereka merupakan pekerja migran atau bagian dari diaspora Indonesia yang tinggal di Filipina.
“Kami akan mengecek lebih lanjut apakah mereka merupakan pekerja migran atau hanya warga Indonesia yang berada di sana,” jelas Karding.
Lebih lanjut, Karding menyatakan bahwa setelah Idul Fitri 2025, Kementerian P2MI akan melanjutkan langkah-langkah teknis dalam menata pengiriman pekerja migran ke berbagai negara.
Salah satu upaya yang akan diperkuat adalah sertifikasi dan akreditasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
“Kami akan terus menata sistem pengiriman pekerja migran agar lebih aman dan sesuai prosedur,” tutupnya.