Artis peran Fachri Albar menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai ditangkap terkait kasus narkoba.

Lihat Foto

Fachri Albar mengungkap fakta baru dari kasus yang menjerat aktor yang juga putra dari musisi legendaris Achmad Albar.

Fachri Albar diketahui kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap di kediamannya beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Kompas.tv, Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo menyebut bahwa hasil tes urine Fachri Albar positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.

“Tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” kata Avrilendy dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Walau begitu, pihaknya masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus narkoba yang menjerat sang aktor.

Detail mengenai barang bukti narkoba yang diamankan dari tangan Fachri Albar, termasuk terkait barang bukti yang diamankan juga belum diungkap ke publik.

Ia hanya menuturkan bahwa Fachri Albar kooperatif ketika diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan ditangkap dalam kondisi sadar.

“(Saat ditangkap) dia kondisi sadar di rumah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap di kediamannya pada Minggu (20/4/2025) malam.

Fachri diciduk di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ya, kami dari SatNarko Polres Jakarta Barat pada tanggal 20 April 2025, pukul 20.00 WIB, kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA. Yang bersangkutan adalah seorang public figure,” kata Kompol Vernal Armando Sambo.

artis FA ini adalah Fachri Albar dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.

“Iya, benar (Fachri Albar),” ujar Reonald saat dihubungi awak media pada Selasa (22/4/2025).

Ini bukan pertama kalinya Fachri Albar ditangkap karena narkoba, sebelumnya ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 14 Februari 2018.

Ia kala itu ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah Fachri Albar menjalani proses hukum, majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh bulan melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur dan dinyatakan bebas dari rehabilitasi pada September 2018.

Sumber:
kompas.tv 
kompas.tv