
haji 2025 yang telah dirilis secara resmi.
Untuk calon jamaah dari Indonesia, tahun ini terdapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI telah merilis rencana perjalanan ibadah haji 1446 H atau tahun 2025 M.
Jadwal ini mencakup berbagai tahapan penting perjalanan haji yang akan diikuti oleh jamaah Indonesia, mulai dari keberangkatan ke tanah suci hingga pemulangan ke tanah air.
Berikut adalah rangkaian jadwal haji tahun 2025, seperti dilansir dari laman Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Jadwal Perjalanan Haji 2025
- 1 Mei 2025 (3 Dzulqa’dah 1446): Jamaah haji mulai memasuki asrama haji di seluruh Indonesia.
- 2-16 Mei 2025 (4-18 Dzulqa’dah 1446): Pemberangkatan jamaah haji gelombang I dari Indonesia menuju Madinah.
- 17-31 Mei 2025 (19 Dzulqa’dah-4 Dzulhijjah 1446): Pemberangkatan jamaah haji gelombang II dari Indonesia menuju Jeddah.
- 31 Mei 2025 (4 Dzulhijjah 1446): Closing date atau batas akhir kedatangan jamaah haji di Arab Saudi.
- 4 Juni 2025 (8 Dzulhijjah 1446): Pemberangkatan jamaah haji dari Makkah menuju Arafah.
- 5 Juni 2025 (9 Dzulhijjah 1446): Pelaksanaan Wukuf di Arafah, puncak ibadah haji.
- 6 Juni 2025 (10 Dzulhijjah 1446): Hari Raya Idul Adha.
- 7-9 Juni 2025 (11-13 Dzulhijjah 1446): Hari Tasyrik (Nafar Awal dan Nafar Tsani).
- 18 Juni-2 Juli 2025 (22 Dzulhijjah 1446-7 Muharram 1447): Pemberangkatan jamaah haji gelombang II dari Makkah menuju Madinah.
- 11-25 Juni 2025 (15-29 Dzulhijjah 1446): Pemulangan jamaah haji gelombang I dari Jeddah ke Indonesia.
- 26 Juni-10 Juli 2025 (1-15 Muharram 1447): Pemulangan jamaah haji gelombang II dari Madinah ke Indonesia.
- 11 Juli 2025 (17 Muharram 1447): Akhir kedatangan jamaah haji gelombang II di Indonesia.
Lebih lanjut, berikut adalah rincian jadwal perjalanan haji 2025 yang bisa di unduh:
Selain memperhatikan jadwal yang ditentukan, Kemenag juga mengingatkan agar seluruh calon jamaah mempersiapkan diri, baik dari segi fisik, mental, maupun administrasi.
Hal ini dilakukan agar calon jamaah bisa menjalani ibadah haji dengan lancar hingga kembali ke tanah air.
Sumber: pekalongan.kemenag.go.id