Peserta BPJS Kesehatan bisa mengeklaim protesa gigi atau gigi palsu dengan cara berikut. Cek juga besaran subsidinya.

Lihat Foto

BPJS Kesehatan) bisa memanfaatkan layanan untuk membuat protesa gigi atau yang lebih dikenal sebagai gigi palsu.

Gigi palsu atau gigi tiruan ini BPJS Kesehatan bisa diberikan kepada peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.

Protesa gigi atau gigi tiruan ini merupakan alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

Dilansir dari Kompas.com (23/04/2025), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memberi penjelasan tentang klaim gigi palsu.

Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan gigi yang mencakup seluruh tindakan medis seperti pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan gigi.

“Meski demikian, tindakan ini harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” kata Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Lalu, bagaimana aturan, cara klaim, dan besaran subsidi dari BPJS Kesehatan untuk mengeklaim protesa gigi atau gigi palsu?

Aturan Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com (30/6/2024), mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu gratis BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan bisa diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai catatan, untuk bisa mendapatkan gigi tiruan maka kepesertaan BPJS Kesehatan pasien harus berstatus aktif.

Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Berikut cara klaim protesa gigi atau gigi palsu dengan BPJS Kesehatan:

  1. Peserta BPJS Kesehatan datang ke faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk.
  2. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep atau surat rujukan.
  4. Lakukan legalisir atau verifikasi resep yang diberikan tersebut .
  5. Pasien bisa datang pada waktu dan tempat yang sudah tertera pada surat rujukannya untuk mendapatkan gigi palsu.

Dokumen yang harus dibawa saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi.

Besaran Subsidi Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelayanan di FKTP

  • 2 rahang gigi maksimal Rp 1.000.000.
  • 1 rahang gigi maksimal Rp 500.000.

2. Pelayanan di FKRTL

  • Full protesa gigi maksimal Rp 1.100.000
  • 1 rahang gigi maksimal Rp 550.000

Dengan informasi di atas, peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan gigi palsu bisa langsung memanfaatkan layanan tersebut.

Sumber:
kompas.com
kompas.com