
Hari Kartini oleh masyarakat Indonesia di berbagai daerah.
Hari Kartini diperingati untuk mengenang perjuangan pahlawan emansipasi wanita Indonesia, Raden Ajeng Kartini, yang lahir pada 21 April 1879.
Peringatan Hari Kartini tanggal 21 April biasanya ditandai dengan berbagai kegiatan seremonial seperti upacara, lomba-lomba bertema kebangsaan, hingga seminar edukatif di sekolah maupun instansi pemerintah.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah Hari Kartini termasuk dalam hari libur nasional?
Tanggal 21 April 2025 Apakah Libur Nasional?
Hari Kartini telah ditetapkan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 dan R.A.
Adapun Kartini juga telah diangkat sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.
Meski begitu, berdasarkan kalender resmi pemerintah untuk tahun 2025, Hari Kartini yang jatuh pada Senin (21/4/2025), tidak masuk dalam daftar hari libur nasional.
Artinya, kegiatan perkantoran, sekolah, hingga layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Meski diperingati secara nasional, Hari Kartini tidak secara otomatis diliburkan.
Peringatannya bersifat simbolik untuk menghormati jasa dan pemikiran Kartini yang telah membuka jalan bagi kemajuan perempuan di Indonesia.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB—telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025.
Total terdapat 27 hari libur yang bisa dimanfaatkan masyarakat sepanjang tahun 2025.
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret – 1 April (Senin–Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu): Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
- 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat): 1 Muharam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
- 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
Sementara itu, cuti bersama tahun 2025 meliputi:
- 28 Januari (Selasa): Imlek
- 28 Maret (Jumat): Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu hingga Senin): Idulfitri
- 13 Mei (Selasa): Waisak
- 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin): Iduladha
- 26 Desember (Jumat): Natal
Hari Kartini pada 21 April bukanlah hari libur nasional. Meski diperingati secara nasional, tanggal 21 April 2025 tidak membuat aktivitas masyarakat menjadi libur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jangan Keliru, Ini Status Libur 18 dan 21 April 2025 di Kalender Nasional”.