
sabu seberat 38 kilogram yang diduga dikirim dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di wilayah Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) dini hari.
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial MH yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara Malaysia-Indonesia.
Tersangka ditangkap di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 00.30 WIB oleh Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Saat ini tim masih melakukan interogasi mendalam dan pengembangan terhadap jaringan dari tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Modus Penyelundupan Sabu Lewat Speedboat
Kasus ini terungkap setelah pada Kamis (17/4), penyelidik memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengumpulan data melalui teknologi informasi dan pemantauan di lapangan.
“Setelah mendapat info tersebut, kemudian tim melakukan pengumpulan data bucket melalui IT serta surveillance,” ujar Eko.
Setelah dilakukan pengawasan intensif, pada Jumat (18/4), tim memantau aktivitas di sekitar pantai.
Pelaku akhirnya diamankan saat turun dari speedboat pada Sabtu dini hari.
“Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan disita 38 bungkus narkotika, diperkirakan 38 kilogram, jenis sabu yang disimpan di dalam sepeda boat,” jelas Eko.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 38 bungkus sabu yang dikemas rapi dan satu unit speedboat yang digunakan dalam proses penyelundupan.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami jaringan pelaku dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
Sumber: Antara.