
Taman Safari Indonesia (TSI) mengungkapkan bahwa mereka pernah menerima somasi dari mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang menuntut tanggung jawab dengan total tuntutan mencapai Rp 3,1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Vice President Legal & Corporate Secretary TSI, Barata Mardikoesno, dalam keterangan persnya pada Senin (14/4/2025).
Barata mengungkapkan bahwa somasi pertama diterima pada 10 Oktober 2024.
Siapa yang Mengajukan Somasi ke Taman Safari?
Somasi tersebut dilayangkan oleh sebuah kantor hukum yang mewakili enam orang mantan pemain sirkus, termasuk di antaranya tiga orang yang bernama Ida, Butet, dan Vivi.
“Mereka menuntut masing-masing Rp 300 juta, khusus untuk Ida mereka meminta Rp 1 miliar. Jadi, total nilainya mencapai kurang lebih Rp 3,1 miliar,” kata Barata.
Ida sendiri adalah salah satu mantan pemain sirkus OCI yang mengalami cacat seumur hidup setelah jatuh saat melakukan pertunjukan.
Somasi tersebut kembali diterima Taman Safari pada 31 Oktober 2024 dengan pengiriman serupa dari kelompok yang sama secara kolektif.
Pada 12 Desember 2024, tuntutan tersebut bahkan sampai ke Komnas HAM dengan tembusan untuk TSI, meminta agar permintaan tersebut dipenuhi dalam waktu lima hari.
Penuntut Bukan Karyawan Taman Safari
Namun, Barata menegaskan bahwa orang-orang yang menuntut tersebut tidak pernah terdaftar sebagai karyawan Taman Safari Indonesia.
“Mereka adalah karyawan OCI, OCI dan TSI merupakan entitas berbeda,” ujar Barata.
Ia juga menjelaskan bahwa OCI dan TSI adalah dua entitas yang memiliki latar belakang dan badan hukum yang berbeda.
OCI didirikan pada tahun 1967 dan beroperasi hingga 1997, sedangkan TSI berdiri pada tahun 1981 dan masih beroperasi hingga saat ini.
“Mereka adalah karyawan OCI, OCI dan TSI merupakan entitas berbeda,” tambah Barata, menekankan perbedaan struktural dan hukum antara kedua entitas tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Taman Safari Ngaku Dituntut Mantan Pemain Sirkus OCI Rp 3,1 Miliar”.