
Korban diduga dibunuh oleh calon suaminya, Kelasi Satu Jumran (23), yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Terbaru, keluarga korban mengungkapkan bahwa hasil otopsi menemukan adanya sperma dalam rahim J.
“Pasalnya, berdasarkan keterangan dari dokter forensik, sperma tersebut diketahui memiliki volume yang besar,” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Pazri, Rabu (2/4/2025), dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Atas temuan ini, keluarga korban meminta penyidik untuk melakukan tes DNA guna memastikan identitas pemilik sperma tersebut.
Pazri menekankan bahwa langkah ini penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Tes DNA ini memerlukan fasilitas forensik yang lebih lengkap. Saat ini, fasilitas tersebut tidak tersedia di Kalimantan Selatan, sehingga kami mengusulkan agar tes dilakukan di luar daerah, seperti di Surabaya atau Jakarta, untuk memastikan hasil yang lebih akurat,” jelasnya.
Hasil Otopsi, J Tewas Dibunuh, Ditemukan Memar di Kemaluan
Selain temuan sperma, hasil otopsi juga menunjukkan bahwa J meninggal akibat tindak pidana pembunuhan. Bahkan, ditemukan memar lebam di area kemaluan korban yang diduga muncul sebelum ia dibunuh.
“Kesimpulan dari dokter forensik adalah bahwa ini merupakan kasus pembunuhan. Kakak ipar korban sempat merekam pernyataan dokter yang menegaskan hal ini,” ujar Pazri.
Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kami meminta agar penyidik memeriksa kembali rekaman CCTV di rute perjalanan korban, lokasi penitipan sepeda motor, serta kondisi tempat kejadian perkara (TKP),” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah jasad J ditemukan di tepi jalan arah Kiram, tepatnya di akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA.
Pelaku, Kelasi Satu Jumran ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan dua barang bukti baru, yakni mobil Daihatsu Xenia berplat nomor DA 1256 PC dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh J untuk menghabisi nyawa J.
J diketahui merupakan kontributor media online untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.
Terungkap bahwa J dan tersangka memiliki hubungan asmara dan telah melangsungkan lamaran. Mereka bahkan berencana menikah pada Mei 2025 mendatang.
Kini, keluarga korban berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pasca BAP Kedua, Kuasa Hukum Keluarga Jurnalis Juwita Usulkan Tes DNA, Ini Tujuannya