Tarif listrik per 1 April 2025.

Lihat Foto

Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif listrik untuk triwulan II 2025, yang berlaku pada bulan April, Mei, dan Juni, tidak akan mengalami perubahan.

Dengan kebijakan ini, tarif listrik yang berlaku di triwulan kedua tetap sama dengan tarif yang diterapkan pada triwulan I 2025 (Januari hingga Maret 2025).

Pemerintah mengumumkan tarif listrik setiap tiga bulan, mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif Listrik Tidak Naik

Bahlil menjelaskan bahwa penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Meskipun faktor-faktor tersebut secara kumulatif seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, keputusan untuk mempertahankan tarif tersebut diambil demi menjaga daya beli masyarakat serta daya saing usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap,” ujar Bahlil dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (27/3/2025).

Selain itu, Bahlil juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak akan mengalami perubahan, dan mereka tetap akan mendapatkan subsidi listrik.

Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tarif Listrik Kembali Normal Usai Diskon 50 Persen Berakhir

Bahlil juga menyampaikan bahwa tarif listrik yang berlaku mulai Sabtu (1/3/2025) hingga saat ini telah kembali normal setelah pemerintah memberikan diskon listrik 50 persen sebagai stimulus ekonomi menyusul kenaikan PPN 12 persen.

Diskon listrik tersebut berakhir pada 28 Februari 2025, dan sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA sudah kembali pada tarif normal.

“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” imbuhnya.

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN untuk terus melakukan efisiensi operasional dan mempercepat penjualan tenaga listrik dengan tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 21 April 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik subsidi dan non-subsidi yang berlaku mulai 21 April 2025 berdasarkan data dari PLN:

Tarif Listrik untuk Rumah Tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh

Dengan tarif yang tetap ini, diharapkan masyarakat dapat terus menikmati listrik yang terjangkau tanpa adanya beban tambahan.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat terus menggunakan energi dengan bijak untuk menjaga kelestarian sumber daya alam.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tarif Listrik per kWh Golongan Subsidi dan Non-subsidi mulai 21 April 2025, Berikut Rinciannya”.