Simak harga beli dan harga jual emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia.

Lihat Foto

Harga emas Antam hari ini Rabu,16 April 2025 yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan Rp20.000 per gram.

Harga jual emas Antam hari ini melonjak dari semula Rp1.896.000 menjadi Rp1.916.000 per gram.

Sementara untuk harga jual kembali emas Antam hari ini juga naik dibanding hari kemarin.

Simak harga beli dan harga jual emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia.

Sebagai catatan, emas Antam adalah produk emas batangan yang diproduksi oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Memperhatikan harga beli dan harga jual emas Antam terupdate dapat membantu Anda sebelum melakukan transaksi.

Harga Beli Emas Antam Hari Ini

Harga beli emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia naik menjadi Rp1.916.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam hari ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.008.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.916.000.
  • ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.772.000.
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.633.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp9.355.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp18.655.000.
  • ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.512.000.
  • ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.945.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp185.812.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp464.265.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp928.320.000.
  • ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.856.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Harga Jual Emas Antam Hari Ini

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik dari harga Rp1.745.000 menjadi Rp1.765.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sumber:  antaranews.com