
jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini semakin terungkap.
Setelah menjalani pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Muhamad Pazri, mengungkapkan fakta baru terkait perilaku oknum TNI AL yang terlibat dalam kasus ini, Jumran.
Kekerasan Seksual Sebelum Pembunuhan
Menurut keterangan keluarga korban, pelaku yang merupakan anggota TNI AL dengan pangkat Kelasi Satu, Jumran, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap J sebanyak dua kali sebelum akhirnya menghabisi nyawanya.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” ungkap Pazri.
Peristiwa pertama diperkirakan terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, sementara kejadian kedua berlangsung pada 22 Maret 2025, yang bertepatan dengan ditemukannya jasad korban.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, lalu berlanjut ke komunikasi lebih intens dengan tukar nomor telepon. Pada akhirnya, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.
Pazri melanjutkan, pada saat itu pelaku mengaku kelelahan usai kegiatan dan meminta korban memesan kamar penginapan di hotel Banjarbaru.
Tanpa curiga, J pun memenuhi permintaan tersebut. Namun, setelah korban menunggu kedatangan pelaku, ia justru dipaksa masuk ke dalam kamar hotel dan diserang secara seksual.
“Pelaku membawa korban ke dalam kamar, mendorongnya ke tempat tidur, lalu memiting korban sebelum melakukan kekerasan seksual,” paparnya.
Menurut penuturan Pazri, korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025 dan menunjukkan bukti video.
Dalam rekaman berdurasi lima detik, terlihat pelaku mengenakan celana dan baju setelah melancarkan aksinya.
“Dalam video tersebut, korban tampak ketakutan, sehingga rekaman video itu bergetar,” lanjutnya.
Terduga pelaku, J, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, telah diserahkan kepada Denpom Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/03/2025) malam.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memecat prajuritnya jika terbukti terlibat dalam pembunuhan jurnalis J.
“Kalau bersalah, perintah dari Panglima ya hukum seberat-beratnya. Kalau dia memang melakukan pembunuhan, bisa sampai dipecat dikeluarkan dari TNI,” ujar Kristomei, Selasa (1/4/2025).